Dengan adanya prilaku oknum tokoh agama tersebut, katanya Pemerintab akan mengatur pernikahan monogami, sehingga tidak ada lagi yang perlu takut untuk dimadu (baik wanita maupun pria).
Keputusan Pemerintah tersebut adalah sangat tepat, karena dengan keputusan tersebut, berarti pemerintah sudah melangkab dua langkah di muka.
Pasalnya, saat ini derasnya tuntutan kesetaraan gender sangat kuat. Secara logika sesaat, jika demi kesetaraan gender, maka tentunya kita juga harus mendukung pula diberikannya hak Poliandri kepada wanita.
Tetapi jika kita sedikit merenung, maka akan tergambar bagaimana kerangka sosial yang akan terjadi, jika Poligami dan Poliandri diperbolehkan di Indonesia. Karena dengan kemajuan teknologi, pagar-pagar normatif yang dikembangkan di dalam masyarakat, akan runtuh dengan sendirinya.
Kemajuan teknologi dengan pendekatan matematis, dapat memecahkan banyak masalah kehidupan. Adanya teknologi tes DNA misalnya, membuat seorang wanita yang poliandri, atau bagi suami-suaminya, tidak perlu lagi takut akan tertukar anak anak biologis mereka.
Jadi jika poligami dan poliandri diterima di masyarakat, dan diiringi dengan sarana teknologi yang semakin canggih, maka dapat diramalkan, bahwa bentuk kerangka sosial yang akan terjadi dalam kehidupan sehari-hari, menjadi sangat spektakuler.
Misalnya, seorang istri dari pasangan poligami, atau seorang suami dari pasangan poliandri, yang memiliki hak yang sama, yakni untuk melakukan poliandri atau poligami. Kalau hal ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pernikahan seperti kerangka MLM.
Agar lebih jelas gambarannya;
Istri (y) < poligami - Suami (x) & Istri (x) - Poliandri > Suami (y)
Dengan hak yang sama Istri (x) menikah dengan Suami (y), begitu juga Istri (y) menikah dengan Suami (x)
Silahkan Anda renungkan...
Foto : Istimewa
Twitter : @Pasutri
Instagram : @igpasutri
www.pasutri.web.id
Podcast : Poligami vs Poliandri
Labels:
Sosial Politik Pasutri
Thanks for reading Susu Kaleng 14.3 : Poligami vs Poliandri. Please share...!
0 Komentar untuk "Susu Kaleng 14.3 : Poligami vs Poliandri"